Bertempat di ruang diorama, 12 Desember 2016, LPM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan acara sosialisasi Kode Etik Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hadir dalam kesempatan itu, Warek Bidang Akademik, Ketua LPM, para dekan, dan dosen undangan. Dalam kesempatannya membuka acara, Warek I Akademik, Dr. Fadhilah Suralaga menyampaikan UIN Jakarta sejauh ini sudah menghasilkan beberapa pedoman. Di antaranya Kode Etik Dosen dan Konsorsium Ilmu. Menurut Warek I, Konsorsium Ilmu disusun dengan berbasis pada program studi. Sebagai contoh, menurut beliau,
Program Studi Pendidikan Matematika akan disatukan dengan Program Studi Matematik. Sementara, sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua LPM, Dr. Sururin, menyatakan bahwa sudah ada 6 dokumen yang telah dicetak. Terkait dengan terbitnya Kode Etik Dosen, LPM berniat menyampaikan kode etik kepada pimpinan fakultas, agar nanti pada saat rapat awal semester dengan para dosen kode etik dapat disampaikan. Pedoman Kode Etik Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terdiri dari 11 Bab dan 15 Pasal. Hal yang tentu menjadi fokus perhatian adalah tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang kemungkinan dilakukan oleh dosen. Sanski pelanggaran dapat dibedakan menjadi sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
Program Studi Pendidikan Matematika akan disatukan dengan Program Studi Matematik. Sementara, sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua LPM, Dr. Sururin, menyatakan bahwa sudah ada 6 dokumen yang telah dicetak. Terkait dengan terbitnya Kode Etik Dosen, LPM berniat menyampaikan kode etik kepada pimpinan fakultas, agar nanti pada saat rapat awal semester dengan para dosen kode etik dapat disampaikan. Pedoman Kode Etik Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terdiri dari 11 Bab dan 15 Pasal. Hal yang tentu menjadi fokus perhatian adalah tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang kemungkinan dilakukan oleh dosen. Sanski pelanggaran dapat dibedakan menjadi sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
Ternyata, bukan hanya mahasiswa yang mempunyai kode etik, dosen pun harus mamtuhi ode etik yang telah dibuat agar tidak ada pelanggaran di sekitar kampus agar terciptanya lingkungan kampus yang nyaman.
selengkapnya silahkan cek di http://lpm.uinjkt.ac.id/lpm-uin-jakarta-sosialisasikan-kode-etik-dosen/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar