Rabu, 03 Januari 2018
Hukum memaksa anak perempuan menikah dengan lelaki yang tidak disukainya
Ketika Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak ia suka ?
Lalu Beliau menjawab :
Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus berdasarkan izin darinya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihin wa sallam telah bersabda.
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قالوا: يا رسول الله كيف إذنها، قال أن تسكت
“Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya. Para sahabat bertanya, ‘Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ?’ Beliau menjawab : ‘Ia diam”. [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]
Di dalam redaksi lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dan izinnya adalah diamnya”
Redaksi lain menyebutkan.
وَالۡبِكۡرُ يَسۡتَأۡذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفۡسِهَا، وَإِذۡنُهَا صُمَاتُهَا
“Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya”.
Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan perempuan).
oleh karena itu, buat para perempuan jangan cuma diem aja kalo gamau, karena cowo itu butuh kepastian kan:(
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar